Fenomena nikah muda (pernikahan dini) banyak terjadi di kampung-kampung atau daerah pedesaan, tapi saat ini tidak sedikit juga orang kota yang melakukan nikah muda. Ada banyak alasan melakukan pernikahan dini tapi sebaiknya perempuan menghindari menikah di bawah usia 20 tahun.
"Secara epidemiologi minimal usia seorang perempuan untuk menikah adalah usia 20-21 tahun," ujar Cynthia Agnes Susanto, B.Med.Sc.
Pada saat perempuan berusia 20-21 tahun, maka tubuh perempuan, organ reproduksi dan juga kondisi mentalnya sudah siap untuk menikah atau mengandung dan memiliki anak.
dr Cynthia menuturkan ada beberapa efek atau bahaya yang timbul jika seseorang menikah terlalu muda (di bawah 20 tahun), yaitu:
- Secara organ reproduksi ia belum siap untuk berhubungan atau mengandung, sehingga jika hamil berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat). Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.
- Sel telur yang dimiliki oleh perempuan tersebut belum siap.
- Berisiko mengalami kanker serviks (kanker leher rahim), karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko daerah reproduksi terkontaminasi virus. Kanker serviks ini tidak muncul begitu saja, melainkan membutuhkan waktu 10-20 tahun untuk menjadi kanker dan gejala awalnya pun tidak akan terlihat. Pada stadium awal biasanya tidak menimbulkan keluhan apapun, tapi pada stadium lanjut akan muncul gejala tidak dapat buang air kecil, pendarahan di luar haid atau nyeri pada panggul.
- Selain melalui nikah muda, ada juga faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kanker serviks diantaranya perempuan berusia 30-50 tahun, infeksi pada kelamin, banyak berhubungan seksual, merokok serta kekurangan vitamin A/C/E.
Untuk itu sebaiknya hindari menikah atau menikahkan anaknya yang masih sangat muda atau berusia belasan tahun, karena bisa menimbulkan efek bahaya bagi kesehatan ibu dan juga anak.